SUMBARKITA.ID — Seorang pria pengedar narkoba berinisial YSP (25) ditangkap di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (24/7/2021) malam. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua paket ganja kering siap edar.
Menurut Kasubbag Humas Polres Limapuluh Kota AKP HT Tambunan, usai ditangkap dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka, polisi kembali menemukan 17 paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering.
“Total 19 paket ganja yang disita,” ungkap Tambunan, Minggu (25/7/2021).
Tambunan menyebut, YSP tidak hanya mengedarkan naroba jenis ganja di Limapuluh Kota. Tersangka diduga juga mengedarkan sabu karena polisi menemukan 90 alat hisab sabu yang disimpan tersangka di rumahnya.
Kekinian, tersangka dan barang diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bu/sk)