SUMBARKITA.ID – Warga menyegel Kantor Wali Nagari Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyegelan itu lantaran warga sekitar resah dengan ulah Wali Nagari yang diduga selingkuh.
Berdasarkan informasi warga sekitar, Wali Nagari berinisial EF itu diduga selingkuh dengan salah seorang perangkat nagari.
Diketahui, kantor Pemerintahan Nagari Indrapura tersebut disegel oleh warga setempat Senin (26/4/2021) siang.
Sementara itu, Camat Pancung Soal, Yusni Afnidal membenarkan peristiwa penyegelan Kantor Wali Nagari Indrapura tersebut.
Menurutnya Kantor Wali Nagari itu disegel selama 3 jam oleh warga.
Yusni menambahkan, selain penyegelan kantor, tokoh masyarakat setempat juga mengirimkan surat resmi meminta wali nagari diberhentikan.
“Menyikapi kondisi itu, Wali Nagari Indrapura atas nama EF di nonaktifkan sementara, menjelang hasil penelusuran yang dilakukan pihak Pemkab,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika dugaan itu terbukti benar maka akan diberhentikan, Namun jika tidak benar akan diaktifkan kembali.
EF sendiri telah dinonaktifkan sejak Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, Wali Nagari Indrapura, EF menolak tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan dirinya berselingkuh dengan perangkat nagari adalah Fitnah.
“Tidak benar tuduhan itu. Jelas Fitnah,” jawabnya singkat. (af/sk)