Sumbarkita.ID
No Result
View All Result
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumbarkita.ID
No Result
View All Result

Perdagangkan Hewan Langka dan Dilindungi, Warga Pasaman Ditangkap di Agam

25 Maret 2021
Perdagangkan Hewan Langka dan Dilindungi, Warga Pasaman Ditangkap di Agam

Dua ekor kukang diamankan dari pelaku (Dok. BKSDA Agam)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang.

Pelaku berinisial HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (24/3/2021).

BACAJUGA

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

Disampaikan oleh Kepala BKSDA Agam Ade Putra, pelaku HJ diamankan ketika membawa dan akan menjual satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus Coucang berjumlah dua ekor.

“Awalnya kukang ini dibawa dari Lubuk Sikaping menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat,” sebut Ade, Kamis (25/3/2021)

Menurutnya, HJ sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Ditambahkannya, dalam penangkapan itu juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu.

“Polisi mengamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.

Menurut Ade, kondisi kukang  ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.

“Kukang terlihat stres karena susah bergerak,” lanjutnya.

Kekinian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam. Ia  disangkakan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (ril/sk)

TOPIK AgamHewan Langka dan DilindungiKukang
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

21 April 2021

...

Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

21 April 2021

...

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

21 April 2021

...

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

21 April 2021

...

Wali Hakim MTQ ke-28 Meninggal Dunia saat Perlombaan di Masjid Al-Hakim Padang

Sepanjang Selasa, 6 Warga Sumbar Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

21 April 2021

...

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

20 April 2021

...

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Baru Lima Bulan Nikah, Nathalie Holscher Akan Gugat Cerai Sule

Baru Lima Bulan Nikah, Nathalie Holscher Akan Gugat Cerai Sule

21 April 2021
Ngerinya Corona di India, Ratusan Ribu Kasus Baru dan Ribuan Kematian dalam Sehari

Ngerinya Corona di India, Ratusan Ribu Kasus Baru dan Ribuan Kematian dalam Sehari

21 April 2021
Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

Bantah Berbuat Mesum saat Digerebek, Ketua DPRD Pasbar: Saya Menyelesaikan Tugas

21 April 2021
Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hari Ini Kasus Corona Naik Drastis di Sumbar, Positivity Rate Terburuk Sejak Pandemi

21 April 2021
Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kereta Api Hantam Innova di Padang, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

21 April 2021
Tengku Zulkarnain: Wahai Basarah, Nanti Lama-lama Kalian Bilang Nabi Muhammad Juga Tokoh Asing

Tokoh NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Tengku Zulkarnain: Jangan Lengah!

21 April 2021
Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

Kunjungi Limo Koto, Tim Safari Ramadhan Sijunjung Serahkan Bantuan

21 April 2021
Dokter Gigi Ini Pindah Agama Gegara Corona, Difitnah Selingkuh Hingga Dianiaya Suami

Dokter Gigi Ini Pindah Agama Gegara Corona, Difitnah Selingkuh Hingga Dianiaya Suami

21 April 2021
Wali Hakim MTQ ke-28 Meninggal Dunia saat Perlombaan di Masjid Al-Hakim Padang

Sepanjang Selasa, 6 Warga Sumbar Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

21 April 2021
PGI Minta Cuekin Jozeph Paul Zhang Menghina Islam, Jangan Proses Hukum

PGI Minta Cuekin Jozeph Paul Zhang Menghina Islam, Jangan Proses Hukum

20 April 2021
Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

Peringatan Hari Bumi 2021 di Padang, Eco Enzyme Akan Ditebar di Sungai Tercemar

20 April 2021
Pesan Jokowi di Tengah Pandemi: Tak Boleh Lupakan Zikir dan Taubat

PKB: Lebih dari Tiga Menteri yang akan Direshuffle

20 April 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SumbarKita.ID
  • Tentang Kami
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2020 Sumbarkita.id - Developed by Lokalmu Teknologi.

  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In