SUMBARKITA.ID — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang.
Pelaku berinisial HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ditangkap di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (24/3/2021).
Disampaikan oleh Kepala BKSDA Agam Ade Putra, pelaku HJ diamankan ketika membawa dan akan menjual satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus Coucang berjumlah dua ekor.
“Awalnya kukang ini dibawa dari Lubuk Sikaping menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat,” sebut Ade, Kamis (25/3/2021)
Menurutnya, HJ sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Ditambahkannya, dalam penangkapan itu juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu.
“Polisi mengamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.
Menurut Ade, kondisi kukang ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
“Kukang terlihat stres karena susah bergerak,” lanjutnya.
Kekinian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam. Ia disangkakan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (ril/sk)