SUMBARKITA.ID — Tujuh dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020, ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,.
Disampaikan oleh Korodinator divisi HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti, selama masa kampanye pihaknya menindaklanjuti tiga temuan, tiga laporan dan satu pengaduan.
Menurutnya, tiga laporan yang masuk setelah ditindaklanjuti tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Sedangkan untuk temuan, pertama melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasilnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara KASN.
“Dua lagi temuan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara. Hasilnya satu diteruskan ke instansi terkait dan satu lagi sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” sebut Suriyanti.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk pengaduan setelah ditindaklanjuti hasilnya bukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.
Memasuki masa tenang saat ini, Ia mengingatkan kembali tentang tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun melalui media sosial.
“Kami sudah mengimbau tim pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye saat masuk masa tenang,” tutupnya. (af/sk)