SUMBARKITA.ID — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap kepolisian berlaku adil dalam memproses hukum Habib Rizieq (HRS). PKS berharap Habib Rizieq tak ditahan Polda Metro.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, Sabtu (12/12/2020) mengatakan, agar orang nomor satu di FPI itu tidak ditahan dalam rangka menjaga keseimbangan penegakan hukum.
“DPR berharap agar HRS tidak ditahan guna menjaga keseimbangan penegakan hukum,” kata Nasir Djamil.
Dia menilai, dengan datangnya Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan status tersangka, kasus kerumunan di Petamburan, menunjukkan HRS bersikap kooperatif.
“Sejak awal kita menilai bahwa HRS koperatif dengan aparat penegak hukum,” kata dia.
Politikus PKS ini juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan karena HRS pun punya hak untuk diperlakukan setara di depan hukum.
“Dan tidak dikriminalisasikan,” tegasnya.
“Karena itu HRS juga punya kesempatan hukum untuk menganulir statusnya sebagai tersangka dengan melakukan praperadilan. Itu pun jika HRS menilai perlu dilakukan,” katanya.
Nasir berharap, aparat kepolisian bisa adil dan transparan dalam memproses HRS yang sudah bersedia mendatangi Polda Metro Jaya tersebut.
Proses yang adil dan transparan, kata Nasir akan mencegah terjadinya kegaduhan publik.
“HRS pun punya hak untuk diperlakukan setara di depan hukum dan tidak dikriminalisasikan,” kata Nasir Djamil.
Seperti diketahui, berita penetapan HRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan lantas mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat.
Salah satu yang ikut bersuara adalah ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia ikut menyuarakan tanggapannya melakui kanal YouTube pribadinya.
Dalam video berdurasi 12 menit lebih tersebut, Refly mengulas pasal 160 KUHP untuk upaya menahan HRS.
Mengutip pandangan pakar, disebutkan bahwa pasal tersebut sangat bisa digunakan untuk menahan HRS dibandingkan hanya menggunakan pasal karantina kesehatan, yang tidak bisa digunakan sebagai pasal penahanan.
“Kita kembali pada hal yang lebih fundamental tentang tujuan hukum. Apa sih tujuan hukum tersebut? Salah satunya adalah ketertiban masyarakat,” ujar Refly dalam kanal You Tube pribadinya.
Refly menilai, yang dilakukan HRS memanglah sebuah kesalahan, tetapi bukan sebuah tindak kejahatan dengan pemberatan.
Namun, karena penggunaan pasal 93 kurang gagah untuk menangkap HRS, akhirnya digunakan pasal 160 KUHP.
Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat HRS. Ia mempertanyakan dimana unsur menghasut yang disangkakan dalam pasal tersebut.
Pasal 160 KUHP juga berorientasi pada sebab dan akibat. Dalam hal tersebut, Refly tidak melihat akibat yang disangkakan.
Dalam pemeriksaan Covid-19 kepada warga Petamburan, Refly menerima informasi, ada lima orang warga yang terjangkit.
Namun, kelimanya juga tidak hadir dalam acara yang digelar HRS dan terjangkit, lantaran baru pulang liburan. (sk/pojoksatu)