SUMBARKITA.ID — Terkait pengungkapan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di APBD 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (7/5/2021).
Menurut Satake, pihaknya sudah menyurati BPK Perwakilan Sumbar untuk meminta saran dari pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah surati BBK, namun belum ada balasan,” sebut Satake dilansir laman tribratanews, Jumat (7/5/2021).
Satake menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran Covid-19 ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Mereka terdiri dari Ketua dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan handsanitizer dan lainnya.
“Setelah semua lengkap maka kita akan gelar perkara dan menentukan apakah memenuhi tidak dapat dipisahkan serta menentukan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar
“Sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumbar No.2 / INST-2018 dinyatakan Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi.
Menurut dia, kendati dinyatakan ada atau tidak kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada penyelewengan kewenangan. (*/sk)