SUMBARKITA.ID — Denda untuk pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diusulkan ditambah.
Hal itu disampaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, Polda Sumbar meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp 300 ribu maksimal Rp 500 ribu.
“Penambahan sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap pelanggar,” sebutnya.
Tidak hanya sanksi denda, Polda Sumbar juga mengusulkan sanksi kurungan selama dua hingga tujuh hari diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Menurut Satake Bayu, sanksi itu diharapkan menimbulkan kesadaran dan kepatuhan warga melaksanakan protokol kesehatan.
“Dengan begitu masyarakat akan ikut mematuhinya. Dampak psikologi terhadap masyarakat, akan malu untuk melanggar,” tuturnya. (ril/sk)