SUMBARKITA.ID — Polisi mengamankan dua pemuda di Padang Pariaman dan Kota Pariaman lantaran terlibat peredaran narkotika. Salah seorang pelaku disebut bekerja di Dinas Perhubungan.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman , IPTU Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IW dan RM. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi itu kami dalami dan setelah dipastikan terlibat, kami menangkap pelaku IW,” ungkap Ahmad menceritakan kronologi penangkapan tersebut, Rabu (22/12/2021).
Ia menjelaskan, IW diamankan di rumahnya di kawasan Korong Kampung Sabalah, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan 8 paket ganja kering yang dikemas dalam berbagai ukuran.
“Kita amankan 2 paket menengah ganja kering dan 6 paket kecil. Pelaku mengakui ganja itu miliknya,” sebut Ahmad.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi IW mengaku barang haram itu diperoleh dari rekannya inisial RM, warga Kota Pariaman. Polisi kemudian juga berhasil mengamankan RM.
Kekinian, kedua pelaku diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (af/sk)