SUMBARKITA.ID — Para penambang pasir dan kerikil liar di Muara Surantih, Pesisir Selatan, diberi kesempatan untuk segera menyelesaikan operasional. Jika izin tersebut tidak diselesaikan, maka pihak berwajib setempat akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tambang.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Iptu Welly Anoftri, Kamis (22/10/2020).
Dijelaskan, pada awal Oktober 2020, Polsek Sutera telah mendatangi para penambang. Karena izin tambang dalam proses maka penambang diberi tenggat satu hingga dua bulan depan untuk menyelesaikannya.
“Tindakan tegas akan diambil karena kegiatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Iptu Welly.
Ditambahkannya, pada undang-undang dimaksud disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di Muara Surantih, lanjutnya, terdapat dua lokasi penambangan, dan kegiatan tersebut dilakukan dengan mengoperasikan mesin dompeng. (bu/sk)