SUMBARKITA.ID — Unit Reskrim Polsek Pauh Kota Padang menangkap dua pria masing-masing berinisial Y (30) warga Kelurahan Padang Besi dan JI (35) warga Kelurahan Limau Manis Selatan, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat penganiayaan.
Diketahui, penganiayaan dilakukan kedua tersangka di Jalan Bypass depan Semen Padang Hospital.
Menurut Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga Aat Frista, Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 24/ B / IV / 2021/Spkt Unit Reskrim/Polsek pauh/polresta padang/Polda Sumbar tanggal 25 Mei 2021.
Berdasarkan laporan korban tersebut, jajaran Opsnal Polsek Pauh kemudian melakukan penyelidikan.
“Kemudian dipeoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan,” sebut Helga, Sabtu (29/5/2021).
Atas informasi itu, lima personel Opsnal Polsek Pauh yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah langsung menuju ke lokasi.
“Jajaran Opsnal Polsek Pauh melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka dan berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Helga.
Helga menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil merk Toyota Inova BA 1890 QP warna hitam dan satu unit Handphone merk Xiomi Redmi S2 warna putih silver. (af/sk)