SUMBARKITA.ID — Polresta Padang memutuskan menghentikan kasus dugaan penipuan terkait surat bertanda tangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang digunakan untuk meminta sumbangan. Kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya unsur penipuan.
“Soal surat (bertandatangan) gubernur dihentikan. Lima orang ini kan perkaranya dugaan penipuan. Itu tidak ada ditemukan,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (3/10/2021).
Kelima orang terduga dalam kasus tersebut yakni D (46), DS (51), A (36) MR (50) dan DM (36) kini sudah tidak lagi berada di Padang.
Keputusan penghentian kasus tersebut oleh pihak kepolisian direspons oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Kita menghormati keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan,” kata Hidayat, Senin (4/10/2021).
Namun menurut Hidayat, saat ini DPRD Sumbar masih memproses usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar.
Ia menambahkan, tujuan hak angket adalah menghasilkan rekomendasi.
“Rekomendasi ini akan dirumuskan setelah ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Nanti akan terlihat apakah Gubernur berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah,” kata dia.
Intinya, kata Hidayat, rekomendasi soal ditemukan ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, akan membuat masalah menjadi jelas, sehingga tidak lagi menjadi polemik.
“Saat ini pembahasan hak angket masih sampai ke pemeriksaan. Prosesnya akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan sidang paripurna,” pungkasnya. (af/sk)