SUMBARKITA.ID — Sebanyak empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bukittinggi di dua lokasi berbeda, Selasa (25/5/2021). Mereka adalah AF (20) warga Tarok Dipo dan S (41), MY (41), FA (43) warga Guguak Panjang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, keempat tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Tersangka AF (20) ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di depan Bengkel Yamaha Jalan Soekarno Hatta, kelurahan Pulai Anak Air,” ungkap Aleyxi, Rabu (26/5/2021).
Dalam penangkapan AF petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.
“Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, kita menangkap tiga orang di dalam sebuah rumah di Tarok Dipo yakni S (41), MY (41) dan FA (43),” sebutnya.
Aleyxi menambahkan, saat penangkapan 3 tersangka itu petugas menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik beserta timbangan digital, alat hisap, HP dan uang tunai.
Untuk pemeriksaaan lebih lanjut, para tersangka diamankan di Mapolres Bukittinggi.
(feri/sk)