SUMBARKITA.ID — Polda Metro Jaya akhirnya meringkus tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA dengan mengubah adzan.
Pelaku berinisial H ditangkap di Jatinegara, Kecamatan Cakung Jakarta Timur pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial H itu tergabung ke dalam grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).
Di mana di dalam grup itu terdapat unggahan video-video beberapa orang yang mengumandangkan azan yang dirubah kalimatnya menjadi HAYYA’ALAL JIHAD.
“Jadi kalimat Hayya ‘Ala Shalaa diganti Hayya’ Alal Jihad dengan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Penggunaan video seruan jihad itu di upload di grup tersebut, kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik dirinya.
Empat video diposting pelaku yang diberikan narasi provokator dengan motif seolah olah Indonesia saat ini sedang berjihad melawan musuh.
“Pelaku memposting 4 video dengan narasi” Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar,
pasuruan dan wilayah lain. Semua #seruan #jihad #muslim. Yang seolah-olah Indonesia melawan musuh, ”ujar Yusri.
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan. Tak butuh waktu lama, tim siber akhirnya meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (sk/pojoksatu)