SUMBARKITA.ID — Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka di Jorong Pasa Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sabtu (2/3/2021).
Disampaikan oleh Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid, ketiga tersangka masing-masing berinisial RM (28), S (24), A (51) ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari anggota Satres narkoba Polres Solok mendapat perintah dari Kasat narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial H.
“H ini sering memperjualbelikan narkotika. Setelah identitas pelaku itu diketahui, petugas pun langsung menuju rumah pelaku di Nagari Koto Anau,” sebutnya.
Petugas tidak menemukan pelaku di rumahnya, tetapi melihat tiga orang yang sedang duduk di dapur rumah H. Ketiga pelaku tersebut kedapatan sedang memakai narkotika jenis sabu.
“Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pireknya berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan elektronik,” terang Iptu Amin.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti tersebut merupakan milik H.
Saat ini seluruh barang bukti milik H disita, dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (ril/sk)