SUMBARKITA.ID — Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga pemakai dan dicurigai juga pengedar narkoba, Jumat (21/08/2020) malam.
“Tersangka berinisial G (34), ditangkap di kawasan Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung,” kata Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya, Sabtu (22/08/2020).
Pada penangkapan tersebut, petugas polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, satu buah dompet kecil dan satu buah kotak hitam yang berisikan 23 plastik klip bening diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita seperangkat alat hisap lengkap dengan korek api gas tanpa kepala, satu unit handphone Samsung lipat warna ungu serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.
“Guna melengkapi barang bukti, pelaku pun dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine dan dari hasil pemeriksaan tersangka telah positif menggunakan zat metamfetamin yang terkandung dalam narkotika jenis tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk terus bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan transaksi serta penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke petugas polisi terdekat untuk diambil tindakan lebih lanjut,” tutupnya.