SUMBARKITA.ID — kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok diperkirakan mencapai Rp3.383.291.152. Potensi kerugian itu dikaji oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.
Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta.
“Kemudian biaya pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp128 ribu. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp952.320.000,” kata Tommy Adam dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemprov Sumbar di Padang, Jumat (21/1/2022).
Ia melanjutkan, kerugian lainnya yakni biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp128 ribu.
“Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar,” kata dia.
Tommy menjelaskan reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter
Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Solok Tahun 20212 – 2031.