SUMBARKITA.ID — Presiden Joko Widodo memastikan setelah Omnibus Law Cipta Kerja disahkan jadi Undang-Undang, akan disusul dengan aturan lainnya.
Itu dilakukan untuk mengatur lebih detil apa yang dibahas di dalam UU Cipta Kerja.
Presiden memastikan, aturan turunan itu akan diterbitkan paling lambag 90 hari setelah Omnibus Law Cipta Kerja resmi diundangkan.
Demikian disampaikan Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020) sore.
“Setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga memastikan bahwa Pemerintah akan terus melibatkan berbagai unsur dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres turunan dimaksud.
“Kita, Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” terangnya.
Dengan demikian, sambungnya, ia meyakini Omnibus Law UU Ciptaker ini akan bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
“Pemerintah berkeyakinan, melalui undang-undang Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” ungkapnya. (dj/sk)