SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AS (25) diamankan oleh tim Polresta Padang atas dugaan pencabulan. Pelaku diduga mencabuli anak bawah umur, sebut saja Mawar (14).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, penangkapan tersangka berawal dari laporan pihak keluarga Mawar yang tidak terima dengan peristiwa tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, pelaku ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4/2021) malam,” ungkap Rico.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 28 Maret 2021.
“Berawal pada saat pelaku mengajak korban pergi ke kamarnya. Sesampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim,” terang Rico.
Saat itu korban telah menolak namun pelaku tetap memaksa.
“Pelaku tetap merayu korban dengan berkata akan pindah agama. Bahkan pelaku akan membawa korban ke kampung halamannya. Namun itu hanya modus pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (ril/sk)