SUMBARKITA.ID – Seorang pria tua berinisial MW (60) ditangkap jajaran Polres Agam atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamanannya di kawasan Jawi-jawi, Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika.
“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangkat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu dan sekaligus melakukan penyelidikan,” kata Aleyxi, Jumat (24/6/2022).
Singkatnya, setelah petugas memastikan pelaku telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, maka dilakukan penggerebekan dengan disaksikan masyarakat sekitar.
‘Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas telpon genggam pada rak-rak rumah tersangka berisi paket narkotika diduga jenis sabu,” lanjutnya.
“Ditemukan total 29 paket seberat 2,2 gram. Diamankan juga satu unit telpon genggam, satu alat hisab bong, satu buah timbangan digital dan uang tunai senilai Rp200 ribu,” terang Aleyxi.
Ia m elanjutkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik dari barang haram tersebut.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (bu/sk)