Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar PT sebesar 20 persen dapat diturunkan.
Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta PT ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” kata Puan. (*)