SUMBARKITA.ID — Sebanyak 21 orang penambang emas ilegal di kawasan Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ditangkap oleh tim gabungan Polres Solok Selatan dan Satbrimob Polda Sumbar pada Senin (7/6/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.
Disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto, para penambang yang ditangkap di Batang Sipotar itu melakukan penambangan dengan cara membuat lubang untuk mencari batu yang diperkirakan memiliki kandungan emas yang kemudian dihancurkan dengan mesin.
“Batu yang dihancurkan itu kemudian direndam dengan bahan kimia untuk memisahkan emasnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskannya, dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu blower, dua selang sambungan ke lubang dari blower, satu blaker/martil, satu karung hasil galian batu emas dan 34 galon berisi bio solar.
“BBM ini kami amankan di jalan menuju TKP yang diduga suplai untuk penambangan emas ilegal yang diangkut dengan kendaraan roda empat,” terangnya.
Penggerebekan yang berlangsung malam hari itu menurunkan sekitar 30 personel.
“Kami menempuh jalur darat melalui Dharmasraya. Lokasinya di perbatasan Solok Selatan-Dharmasraya,” uungkapnya.
Agar tidak ada kebocoran informasi, sebutnya pergerakan personel dilakukan secara diam-diam dan dilakukan penjagaan di empat lokasi dengan menempatkan personel sebanyak 23 orang.
Teddy mengatakan, cara itu ditempuh karena sama ini ketika akan dilakukan penggerebekan pihaknya tidak pernah menemukan penambang di lokasi.
Ia menambahkan, di perjalanan saat membawa para tersangka petugas sempat dihadang massa yang meminta agar para penambang tersebut dilepaskan.
“Setelah kita lakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa, akhir para tersangka bisa kita bawa ke Mapolres,” sambungnya.
Teddy mengaku saat ini pihaknya telah mengantongi nama siapa pemodal dan aktor dibalik tambang ilegal tersebut. (ss/sk)