SUMBARKITA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bukittinggi mengamankan 31 unit kendaraan roda dua dalam razia yang digelar di depan Mapolsek, Minggu (25/4/2021) dini hari.
Menurut Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, fokus razia kali adalah pelanggaran kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan knalpot racing.
“Kita melakukan penilangan terhadap para pelanggar sebanyak 31 orang. Kemudian dilakukan edukasi dan mengamankan barang bukti ke Mako Polres Bukittinggi,” sebutnya.
AKP Dedy melanjutkan, ke depan pihaknya akan meningkatkan intensitas razia dan penindakan terhadap pengguna kendaraan.
“Terutama untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan tidak surat kendaraan yang lengkap,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga yang masih menggunakan knalpot racing agar segera mengganti dengan knalpot standar.
“Kita sudah berkomitmen akan memberikan sangsi berat tanpa pandang bulu, dan tak ada toleransi kepada pelanggar,” tutupnya. (ril/sk)