SUMBARKITA.ID – Hampir 800 warga Kabupaten Limapuluh Kota tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan setempat hingga Juni 2022, 11 ODGJ dipasung oleh pihak keluarga.
Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Adel Nofirman mengungkapkan, pemasungan dilakukan oleh pihak keluarga karena dianggap bisa membahayakan masyarakat.
“Total ODGJ 786, dimana 11 ODGJ yang dipasung pihak keluarga. Namun tiga orang sudah kita lepas,” kata Adel, Rabu (20/7/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini tengah memfasilitasi delapan ODGJ lainnya untuk dilakukan kontrol rutin ke pusat pelayanan kesehatan terkait.
Adel menerangkan, sejak 2018 pemerintah kabupaten telah mencanangkan bebas pasung. Bahkan, kata Adel, pihaknya setiap bulan melakukan kegiatan turun ke lapangan memberikan obat.
Meski begitu, masih didapati keluarga yang memasung ODGJ. Untuk itu pihaknya berharap keluarga terbuka dan menyerahkan penanganan ODGJ golongan berat tersebut.
“Kalau memang (ODGJ) harus dirujuk ke rumah sakit jiwa kita rujuk. Nanti bisa dibawa ke Bengkulu untuk direhabilitasi selama tiga bulan,” ujarnya.
Menurut Adel, sejauh ini beberapa faktor penyebab banyak penderita gangguan jiwa di Limapuluh Kota diantaranya akibat masalah kehidupan, ketahanan berpikir dan menuntut sesuatu yang belum siap. (busyra)