SUMBARKITA.ID — Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pariaman berhasil mengungkap peredaran narkotika di lingkungan lapas tersebut. Dua orang narapidana dan seorang tahanan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kepala Lapas Pariaman Eddy Junaedi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari razia rutin yang digelar oleh petugas pada Kamis (21/10/2021) malam.
“Saat razia Kamis malam ditemukan ganja kering di dalam bungkus rokok. Kemudian dilakukan pengembangan pada Jumat pagi, ditemukan 124 paket dan 0,25 kilogram ganja kering,” kata Eddy, Jumat (22/10/2021).
Ia melanjutkan, 3 orang masing-masing 2 orang narapidana dan 1 orang tahanan telah diamankan.
Edyy menambahkan, berdasarkan pengakuan ketiganya, ganja tersebut diperoleh dengan cara dilempar dari luar lapas. (dj/sk)