Saat ini, ketiganya masih berstatus terperiksa karena masih akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror.
“Jelasnya mereka punya jabatan strategis. Informasinya, ada panglima, hingga ketua,” ungkap Zulpan.
“Ini terkait dengan kasus pengembangan pemeriksaan dari Munarman,” bebernya.
Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga eks petinggi FPI itu, Densus 88 Antiteror juga langsung melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.
Dari lokasi tersebut, Densus 88 Antiteror mendapat sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Untuk diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (sk/pojoksatu)