Selain itu, jika nantinya ada Perpres khusus berkaitan penanganan OPM sebagai kelompok teroris, Sebby menyebut ahli hukum mereka akan mulai bekerja.
Sebby mengklaim tindakan aparat Indonesia ke warga Papua yang disebutnya menebar teror justru membuat Indonesia yang malah layak dicap negara teroris, bukan OPM.
“Justru pelanggaran HAM berat TNI-Polri yang lakukan di Papua selama 59 tahun lebih berat dan masif, oleh karena itu semua kejahatan militer terhadap orang asli Papua di Papua merupakan kejahatan kemanusiaan dan unsur dari delik hukumnya memenuhi syarat dan tindakan TNI-Polri yang suka teror masyarakat asli Papua memenuhi tindakan Teroris,” kata Sebby.
“Jadi Kami juga siap ajukan Indonesia adalah negara teroris sebenarnya, bukan TPNPB-OPM,” pungkasnya. (sk/indozone)