SUMBARKITA.ID — Tak peduli hubungan saudara, saat nafsu sudah memuncak di ubun-ubun, perbuatan nekat dilakukan seakan tak sadar. Apalagi darah muda yang menggelegak, seperti yang dialami pemuda 18 tahun berinisial JA.
Nafsu birahi yang menguasainya, membuatnya lupa diri dan nekat mencoba memperkosa wanita berinisial YS (29), yang tak lain merupakan istri pamannya sendiri berinisial RS.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2020) lalu.
Ketika itu, JA dan istri pamannya, YS sedang berada di rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Sementara SR, paman pelaku sudah pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.
JA memang menumpang tempat tinggal di rumah pamannya tersebut.
Kejadian bermula saat istri sang paman YS, sedang berbaring di ruang keluarga sambil menonton televisi. Posisi YS saat itu berbaring menyamping, dengan rok yang tersingkap ke atas dan terlihat pakaian dalamnya. Melihat posisi istri pamannya, nafsu birahi pemuda 18 tahun itu langsung memuncak.
Seakan lupa bahwa wanita itu istri dari pamannya, dia tak peduli. Nafsu yang sudah tak terbendung emmbuat JA gelap mata, ia langsung menghampiri istri pamannya itu. Sejurus kemudian, JA langsung memeluk tubuh perempuan itu, dan melakukan aksi tak pantas.
Kaget mendapati perbuatan pelaku itu, korban pun berteriak sambil berupaya meloloskan diri. Beruntung korban YS sigap dan langsung menendang perut pelaku. Perempuan berusia 29 tahun itu kemudian lari terbirit-birit ke luar rumah dan meminta pertolongan warga.
Melihat sang bibi lari, pelaku ketakutan dan buru-buru meninggalkan rumah itu.
Mendengar peristiwa yang menimpa YS, Ketua RT bersama warga, lalu mencari keberadaan pelaku. Pencarian warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, peristiwa ini tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Karena korban tidak membuat laporan polisi. Kejadian ini akhirnya diselesaikan secara damai.
“Karena pelaku merupakan saudara kandung dari suami korban,” ucap Ambarita.
Pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dilansir Tribunnews.com, kedua belah pihak berdamai dihadapan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tobek Godang, Polsek Tampan, Aipda Ari Erdinaldo pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Semua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perjanjian perdamaian di depan polisi. (dj/sk)