SUMBARKITA.ID — Pemerintah membolehkan salat tarawih digelar berjamaah atau ramai-ramai di masjid. Untuk itu, pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan terkait ibadah bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 tahun 2021 ini.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (5/4/2021).
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir.
Tetapi ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat jika ingin menjalankan shalat tarawih di Masjid. Aturan tersebut seperti masjid harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Salat tarawih di masjid bisa dilaksanakan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya dan dalam keadaan sesederhana mungkin.
“Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat,” jelas Menko PMK.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.
Selanjutnya di halaman 2
KOMENTAR