SUMBARKITA.ID –– Pemilik akun TikTok @yudinratu, Ratu Wiraksini (53) ditangkap polisi karena menyebut polisi yang menangkap Habib Rizieq Shihab sebagai dajal. Ratu merupakan emak asal Bogor.
Ratu Wiraksini ditangkap di rumahnya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (14/12/2020).
Ratu langsung mengakui kesalahannya ketika ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya saya ngakuin salah Pak. Saya refleks Pak yang masalah sebut polisi dajal itu. Saya maaf ya, saya refleks Pak, karena saya melihat berita 6 nyawa tak berharga itu mati,” kata Ratu dalam sebuah video seperti dilansir detikcom, Rabu (16/12).
Ratu mengaku refleks menyebut polisi sebagai dajal. Ratu mengaku ucapannya itu spontanitas karena kecintaannya kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Saya pecinta Habib Rizieq Shihab, Pak. Walaupun saya nggak bisa apa apa, saya selalu ngikutin,” ujar Ratu.
Pemain Tiktok ini juga mengaku tidak benar-benar menyebut polisi sebagai dajal.
“Saya hanya refleks saja Pak sebut polisi dajal, saya tak menyebut polisi itu siapa Pak. Saya sebut dajal pun itu ibarat yang tak bener-bener,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di akun Video TikTok @yudinratu. Ratu meluapkan emosinya itu karena polisi telah menangkap Habib Rizieq.
“Unit 2 Tipid Siber yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2020).
Yusri mengatakan Ratu Wiraksini diamankan karena unggahan video TikTok @yudinratu. Dalam akunnya itu, Ratu membuat video tentang penangkapan HRS.
“Ada sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu,” katanya.
Ratu tidak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor.
Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (*/sk)