SUMBARKITA.ID – Berbagai barang barang terlarang ditemukan dalam penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Selasa malam (30/11/2021). Sejumlah barang itu diantaranya Ikat pinggang, kartu ceki dan handphone.
Selain itu, tiga orang warga binaan dinyatakan positif narkorba usai dilakukan tes urine.
Penggeledahan saat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kumham) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lapas tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Syah Bana mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hukum oleh warga binaan terutama terkait penyalahgunaan narkoba termasuk penyalagunaan benda-benda yang dilarang di dalam lapas.
“Kegiatan ini semata-mata untuk meningkatkan keamanan. Supaya aman, damai dan tentram,” ujar Ali.
Pihaknya mengapresiasi perihal tidak ditemukannya narkoba. Namun ia menyesalkan masih ditemukan berbagai barang yang keberadaannya dilarang seperti ponsel.
Terkait masih ditemukannya ponsel, kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, barang tersebut diduga diselundupkan pada barang titipan.
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara manual, sehingga human error masih memungkinkan terjadi. Meski begitu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang titipan warga binaan.
Sementara itu, perihal tiga warga binaan yang positif narkoba, Kabid Rehabilitasi BNNP Provinsi Sumbar, Josramaidi merekomendasikan ketiganya untuk direhabilitasi.
Pihaknya menyebut tiga warga binaan tersebut sudah ketergantungan dan harus harus menjalani pengobatan.
“Narapidana yang positif ini, kami sarankan untuk dipindahkan,” ujarnya. (dj/sk)