SUMBARKITA.ID — Selama bulan Ramadan rumah makan di Kota Padang tidak dibolehkan beroperasi pada siang hari. Rumah makan dan sejenisnya hanya hanya dibolehkan buka pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB.
Ketentuan waktu operasional rumah makan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata tertanggal 9 April tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang , Arfian, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan pada satu hari menjelang dimulainya ibadah puasa ramadan yang akan dilakukan umat muslim di seluruh dunia pada pekan depan.
“Aturan ini berlaku hingga tiga hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang,” sebutnya.
Menurutnya, aturan tentang pembatasan jam operasional rumah makan itu dibuat untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang berpuasa selama Ramadan.
Pasca dikeluarkan, surat edaran tersebut langsung disosialisasikan kepada pemilik rumah makan di Kota Padang.
“Kami langsung turun ke rumah makan dan menempel surat edaran tersebut. Termasuk sosialisasi melalui melalui media sosial,” tutupnya. (af/sk)