SUMBARKITA.ID — Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) segera membuat posko penjagaan di perbatasan.
Disampaikan oleh Kepala Dishub Sumbar Heri, posko penjagaan tersebut akan dibuat pada setiap jalan masuk menuju Provinsi Sumbar. Seperti di perbatasan Jambi, Riau dan Sumatera Utara dengan keberadaan posko satu kilometer menjelang perbatasan.
Menurutnya, untuk kebijakan pengendalian transportasi darat hal yang paling dilarang yakni transportasi umum jenis bus, angkutan pribadi dan kendaraan roda dua.
“Pengecualian bagi angkutan barang sembilan bahan pokok tidak ada pembatasan khusus. Pengawasan nantinya akan dikoordinasikan dengan TNI dan Polri, dan pihak Pemda setempat. Posko juga ditempatkan di Bandara dan Pelabuhan kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan,” kata Heri.
Heri menambahkan, Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke dan semua moda transportasi baik laut, darat, maupun udara.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, karyawan mandiri, pelayan kesehatan darurat serta orang sehat lainnya yang berada dalam kepentingan mendesak, seperti kegiatan dinas, keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan ibu melahirkan dengan pendamping maksimal dua orang,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Heri, sanksi akan diberikan kepada transportasi umum dan pengusaha angkutan umum yang melanggar.
“Diantaranya sanksi jangka pendek yakni angkutan tersebut dilarang beroperasi selama periode idul fitri,” tutupnya. (af/sk)