SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap seorang pria berinisial ABT (41) karena terlibat percurian perlengkapan pelaminan di sebuah ruko di kecamatan Padang Utara Kota Padang. Ironisnya, pelaku nekat melakukan aksi tersebut di ruko milik temannya sendiri.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, perlengkapan yang dicuri pelaku diantaranya tiga stel baju, dua buah speaker, dan barang barang pelaminan lainnya yang terletak di lantai satu ruko.
“Korban ini biasanya menyimpan barang-barang tersebut di lantai satu ruko. Sedangkan korban berada di lantai dua sebelum mengetahui barangnya dicuri teman sendiri,” sebut Rico, Minggu (9/5/2021).
Menurut Rico, usai kehilangan barang-barangnya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
“Dalam proses penyelidikan, petugas mendapat informasi pelaku bersembunyi di kediamannya di kawasan Koto Tangah,” lanjut Rico.
Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (8/5/2012) sekitar pukul 01.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku mengangkut barang curian itu dengan menggunakan mobil mini bus.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ril/sk)