SUMBARKITA.ID — Vonis Djoko Tjandra yang menyuap 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta “menyunat” vonis yang awalnya 4,5 tahun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf, dengan Hakim Anggota Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik, pada 21 Juli 2021.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan, dikutip Rabu (28/7/2021).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, sebesar Rp8,3 miliar dan USD 500 ribu.
Suap diberikan oleh Djoko Tjandra untuk menghapus namanya dari daftar DPO Imigrasi, pengurusan fatwa ke MA, dan untuk pemufakatan jahat.
Dilansir Indozone, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Namun, banding Irjen Napoleon tetap menjadi 4 tahun penjara. (*/sk)