SUMBARKITA.ID — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat di rumah sakit di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri bakal memanggil Habib Rizieq untuk dimintai keterangan. Terlebih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, Jakarta Pusat tersebur sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 26 November 2020 pagi tadi.
“Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dilansir pojoksatu, Polda Metro Jaya akan meningkatkan ke penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Soal pemanggilan Habib Rizieq, pegiat media sosial Denny Siregar kembali memberikan sentilannya.
Di akun Twitternya, dia menyindir soal waktu 3,5 tahun. Di mana diketahui, selama 3,5 tahun belakangan Habib Rizieq menghabiskan waktunya di Arab Saudi, setelah beberapa kasus hukum menjeratnya di Indonesia.
“Masak harus 3,5 tahun lagi di RS supaya bisa menghindar dari panggilan polisi?” tulis Denny, Sabtu (28/11/2020).
Di unggahan lainnya, Denny bahkan mengungkapkan dirinya sedang menunggu kabar duka cita di media sosial.
“Bulak balik scroll twitter, belum ada berita duka cita.. Jangan-jangan bener kata orang, orang jahat itu matinya lama..,” ungkapnya. (dj/sk)