SUMBARKITA.ID — Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, Rabu (10/11).
Hal itu diakui oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
“Hari ini (kemarin, Red) kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima,” kata Imran.
Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil Vanessa Angel dan keluarganya.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.