Sumbarkita.id
No Result
View All Result
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
Sumbarkita.id
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Sumbarkita.id
No Result
View All Result
  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
Home Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

24 Agustus 2020
in Ekonomi
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

BACAJUGA

Bank Indonesia Salurkan Uang Rp5,9 Miliar ke Lima Pulau 3T di Sumbar

Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Segini Anggarannya

SUMBARKITA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru honorer di instansi pemerintah juga akan mendapat bantuan Rp 600 ribu pada program bantuan subsidi upah (SBU). Program ini rencananya dicairkan hari ini (24/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, para guru honorer bisa masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini karena tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek. Bahkan dirinya mengatakan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

“Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah mendapat laporan jika pencairan tahap pertama bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai ini akan dimulai hari ini. Hal itu menyusul sudah adanya payung hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek. (*)

TOPIK Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 RibuSri Mulyani
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

ilustrasi : Dok BI
Ekonomi

Bank Indonesia Salurkan Uang Rp5,9 Miliar ke Lima Pulau 3T di Sumbar

28 Juni 2022
Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Segini Anggarannya
Ekonomi

Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Segini Anggarannya

28 Juni 2022
Harga Sembako Terus Meroket, Pedagang Keluhkan Jual Beli Sepi
Ekonomi

Harga Sembako Terus Meroket, Pedagang Keluhkan Jual Beli Sepi

28 Juni 2022
Mencit, Si Tikus Kotor Ini Ternyata Menjanjikan Banyak Duit
Ekonomi

Mencit, Si Tikus Kotor Ini Ternyata Menjanjikan Banyak Duit

27 Juni 2022
Harga Minyak Rp 14.000 per Liter Berlaku di Seluruh Indonesia
Ekonomi

Beli Minyak Goreng Melalui Aplikasi Pedulilindungi, Begini Caranya

26 Juni 2022
Harga BTS Sawit dan CPO di Sumbar Anjlok, Terendah Sejak April 2022
Ekonomi

Harga BTS Sawit dan CPO di Sumbar Anjlok, Terendah Sejak April 2022

24 Juni 2022

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Seratus Sapi Perah Di Padang Panjang Divaksin

Seratus Sapi Perah Di Padang Panjang Divaksin

28 Juni 2022
ilustrasi : Dok BI

Bank Indonesia Salurkan Uang Rp5,9 Miliar ke Lima Pulau 3T di Sumbar

28 Juni 2022
Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Segini Anggarannya

Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Segini Anggarannya

28 Juni 2022
Manfaat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Manfaat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

28 Juni 2022
Pemko Padang Berdayakan Penyandang Disabilitas untuk Pengecatan Gedung

Pemko Padang Berdayakan Penyandang Disabilitas untuk Pengecatan Gedung

28 Juni 2022
Ini Empat Daerah di Sumbar yang Wajib menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM

Ini Empat Daerah di Sumbar yang Wajib menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM

28 Juni 2022
Harga Sembako Terus Meroket, Pedagang Keluhkan Jual Beli Sepi

Harga Sembako Terus Meroket, Pedagang Keluhkan Jual Beli Sepi

28 Juni 2022
Adanya Dugaan Mark Up Nilai di SMP Negeri 1 Padang, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Adanya Dugaan Mark Up Nilai di SMP Negeri 1 Padang, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

28 Juni 2022
Disdik Sumbar Angkat Bicara Soal Dugaan Praktek Mark Up Nilai di SMP 1 Padang

Disdik Sumbar Angkat Bicara Soal Dugaan Praktek Mark Up Nilai di SMP 1 Padang

28 Juni 2022
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Praktek Mark Up Nilai di SMP Negeri 1 Padang

Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Praktek Mark Up Nilai di SMP Negeri 1 Padang

28 Juni 2022

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Kategori

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hiburan

Information

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2022 sumbarkita.id. All right reserved

  • Zona Sumbar
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
No Result
View All Result