SUMBARKITA.ID — Dua pria masing-masing berinisial ED (31) dan RS (30) warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam diamankan polisi lantaran terlibat pencurian ikan di Keramba Danau Maninjau.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian ikan milik pelapor pemilik keramba bernama Eri (53) di Nagari Tanjung Sani, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
AKP Nurdin menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan hingga diamankan polisi.
“Awalnya pelapor pergi ke keramba untuk membuang ikan yang sudah mati. Saat itu ia melihat jaring yang berukuran 5×10 meter, dengan jumlah ikan nila sebanyak 1 ton senilai Rp 16 juta telah hilang,” sebut Nurdin dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, korban kemudian menelpon salah seorang rekannya yang bernama Asrul untuk mencari informasi perihal hilangnya ikan tersebut.
“Temannya ini memberitahu bahwa ada suara perahu boat sekitar pukul 05.30 WIB,” terang dia.
AKP Nurdin melanjutkan, korban dengan menggunakan boat kemudian pergi ke tengah danau mencari siapa yang telah mengambil ikannya dan melihat ada orang yang sedang packing ikan.
“Saat didekati tersangka mendadak kabur dan pergi ke rumah salah seorang warga. Korban mengejar dan berhasil menemukan pelaku. Saat ditanya, keduanya mengakui telah mengambil ikan milik korban.
Korban melaporkan peristiwa tersebut hingga kedua pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bu/sk)