SUMBARKITA.ID — Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Habub Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.
Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan tertanggal (30/12) kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.