SUMBARKITA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan sejawatnya.
Korban MS sendiri sempat dijuluki ‘si Padang Pelit’ oleh terduga pelaku perundungan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat tiga temuan terkait peristiwa tersebut.
Pertama, diduga terjadi peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang menyinggung dan meledek kondisi serta situasi kehidupan pribadi individu.
“Kebiasaan dalam relasi antarpegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI. Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11).
Beka menyampaikan, pihaknya turut menyimpulkan peristiwa perundungan diduga juga menimpa pegawai KPI lainnya. Namun, lanjutnya, tindakan tersebut hanya dianggap sebagai humor, candaan, maupun lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.
Kesimpulan terakhir, menurut Beka, KPI secara kelembagaan gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.