Kasus Habib Bahar terkait ceramahnya yang menyinggung KSAD Dudung Abdurrachman, kini naik ke tahap penyidikan.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.
“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Namun Suntana belum merinci terkait kasus tersebut. Termasuk kaitan dengan laporan terhadap Bahar atas dugaan menyindir KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam sebuah ceramah.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (FIN)