SUMBARKITA.ID — Empat pria diduga pengedar narkotika jenis diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (12/07). Mereka masing-masing T (27), A (24), EA (25) dan EE (34) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, TE dan A ditangkap di Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh sekira pukul 06.30 WIB. Dalam penangkapan itu diamankan bukti satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan empat paket sabu-sabu, alat hisap dan empat pak plastik klip bening.
“Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan dua lembar uang uang kertas pecahan Rp 50 ribu,” sebut Anggun.
Setelah pengungkapan pertama, pihaknya langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka. Petugas kemudian memburu dua tersangka lainnya masing-masing berinisial EA dan EE.
“EA dan EE berhasil ditangkap di Jorong Kumani Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung sekitar setengah jam dari penangkapan pertama,” terang Anggun.
Saat penangkapan kedua tersebut, petugas menyita satu buah kotak besi warna silver berisi lima paket kecil sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, dua unit telepon genggam.
Kekinian, untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya.
“Jika terbukti maka terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bu/sk)