PASBAR, SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Anam Koto terhadap lima petani di Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Para petani itu kini ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan yang terjadi pada 28 Mei 2022.
Kericuhan itu terjadi saat perusahaan PT Anam Koto melakukan penyemprotan terhadap rumput-rumput liar di areal perkebunan dan kemudian diduga meracuni tanaman milik warga dengan sengaja.
Advokat Publik LBH Padang, Dechtree Ranti Putri mengatakan lahan tersebut merupakan lahan yang di-reclaiming (diklaim kembali) oleh masyarakat karena tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K, Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
Dasar dari tindakan masyarakat melakukan reclaiming dan menanam sejumlah tanaman di lahan PT Anam Koto tersebut adalah karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, yakni memberikan lahan plasma bagi masyarakat.
“Kewajiban perusahaan perkebunan tersebut yakni membangun kebun paling sedikit seluas 20 persen dari total luas areal kebun. Namun tidak kunjung dilakukan hingga saat ini,” ungkap Ranti, Minggu (18/9/2022).