SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,2 kilogram. Seorang terduga pelaku pengedar warga Ulak Karang Selatan berinisial N (63) turut diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Mataram Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Minggu (2/10/2022) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi narkotika di kawasan setempat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli.
“Pelaku dipancing untuk melakukan transaksi. Pelaku ternyata menyetujui untuk transaksi di kawasan Ulak Karang Selatan,” ungkap Al Indra, Senin (3/10/2022).
Ia melanjutkan, pelaku tak bisa mengelak saat petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kantong plastik.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan,” sambungnya.
Al Indra menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 111 dan 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara. ***