SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.
Disampaikan oleh Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti, sejauh ini BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID di Sumbar mencapai Rp 12,47 miliar.
“Pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Rita, Senin (10/5/2021).
Disebutkannya, temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar.
“Dlam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID sebesar Rp 7,63 miliar. Jadi total sebesar Rp 12,47 miliar,” kata Rita.
Menurutnya, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020 sudah diserahkan kepada pemda provinsi.
“BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD,” sebutnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya