PASBAR, SUMBARKITA – Seekor hiu tutul yang terjerat jaring nelayan dilepasliarkan kembali oleh sejumlah nelayan di Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 20 September 2022 itu direkam salah seorang warganet @temul.9212.
Video itu kemudian dibagikan sejumlah akun di media sosial dan berhasil mendapatkan respons positif pengguna internet.
“Nelayan di Pasbar kalau Hiu Paus atau Hiu Gundang pasti dirilis kembali. Begitu juga dengan lumba-lumba dan penyu. Ini semua karena hukum melarang untuk menangkap ikan jenis tersebut,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Alhamdulillah, salut sekali dengan nelayan di Pasbar. Mereka masih memiliki kesadaran dalam menjaga ekosistem laut,” tambah warganet yang lain.
Selain ikan paus, hiu tutul atau yang juga dikenal dengan hiu paus merupakan hewan terbesar yang masih hidup di laut. Ukuran rata-rata hewan ini diperkirakan bisa mencapai 9,7 meter dengan berat 9 ton,
Hewan berukuran raksasa ini, memiliki siklus pertumbuhan yang sangat lambat sehingga rentan untuk punah.
Alasan demikian, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan hiu tutul ke dalam daftar hewan dengan status perlindungan penuh, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2013. (*)
Editor: RF Asril
View this post on Instagram