SUMBARKITA.ID — Sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 akhirnya dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.
Dugaan ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Salah satunya terkait dana pengadaan hand sanitizer.
Atas temuan itu, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, sejumlah orang telah dimintai keterangan, namun masih dalam proses pengumpulan keterangan.
“Untuk nama-nama yang dipanggil masih belum bisa dibuka,” sebut Satake Bayu, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan saat ini tim penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja melakukan penyelidikan. Surat perintah penyelidikan juga telah keluar.
“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap persoalan ini. Apabila ditemukan tindak pidana, tentu akan diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Sumbar. Terdapat dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai penggunaanya dalam pengadaan hand sanitizer. (ag/sk)