SUMBARKITA.ID — Diduga tidak mematuhi aturan surat edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020, pengelola restoran Sate Manangkabau di Khatib Sulaiman dan dan Ayam Jingkrak di Jalan Juanda diproses kepolisian.
Disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, kedua restoran tersebut diketahui tetap melayani pengunjung untuk makan di tempat pada Kamis (31/12/2020) malam atau jelang pergantian tahun.
“Dalam surat edaran telah ditetapkan agar pengunjung membawa pulang makanan,” ungkap Imran, Jumat (1/1/2021).
Dijelaskannya, kedua restoran tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan, berkerumun dan pengunjung makan masih di lokasi sampai jam 22.00 WIB.
“Sesuai imbauan harusnya tidak ada kegiatan lewat pukul 19.00 WIB. Karena itu petugas langsung membubarkan kerumunan tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, pengelola dua restoran tersebut akan diproses sesuai undang-undang karantina.
“Masih proses sidik. Pihak pengelola atau pemilik dipanggil,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan untuk menghindari potensi kerumunan saat pergantian tahun baru, pihaknya telah diperintahkan untuk stand by di persimpangan lokasi masuk tempat wisata dan menyampaikan imbauan kepada pengelola restoran dan sejenisnya untuk tidak melayani makan di tempat selepas pukul 19.00 WIB.
“Cafe-cafe, restoran ataupun tempat tongkrongan lainnya akan dibiarkan hingga waktu yang telah ditetapkan yaitu pukul 19.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan kedapatan masih buka, akan kami lakukan pembubaran paksa,” jelas Imran, Kamis (31/12/2020). (af/sk)