SUMBARKITA.ID — Tiga orang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekum Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung.
Disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin, ketiga remaja tersebut ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda.
“Pelaku masing-masing berinisial DF (24), RR (17) dan AP (15),” terang Iptu Nasrul, dikutip dari situs resmi Polri, Sabtu (05/12/2020)
Menurutnya, penangkapan bermula saat pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah counter hp di Jorong Taratak baru, Kecamatan Koto IIV, Kabupaten Sijunjung pada 17 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, ponsel yang dicuri tersebut telah dijual ke daerah Tanjung Ampalu.
Petugas langsung mengamankan barang bukti dan mencocokkan nomor imei yang tertera di ponsel tersebut dengan kotak ponsel yang tertinggal pada korban.
“Dari hasil pencocokan, ponsel tersebut benar adalah ponsel yang hilang dari Counter Rafy Cell pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 lalu,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas ketiga pelaku. Petugas mengamankan RR di Kampung Berlian Nagari Sijunjung. Dari pengakuan RR didapati pula tersangka lainnya yakni DF dan AP.
“Dari pengakuan RR, saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama-sama dengan DF dan AP. Ketiganya beserta barang bukti satu unit hp merek Redmi diamankan ke Polres Sijunjung,” terang Nasrul. (af/sk)