SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial N (26) dibekuk oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Pasaman Barat atas dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, di depan SDN 13 Kinali Selasa (19/1/2021) sore.
Disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda tersangka merupakan warga Bangun Rejo Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa satu paket kecil Sabu-sabu seharga Rp300 ribu,” ungkap Iptu Rifki.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap usai melakukan transaksi pembelian Narkoba berupa satu paket kecil Sabu. Dari pengakuannya, tersangka sudah mempergunakan sabu tersebut lebih kurang selama lima tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses hokum lebih lanjut, saat ini tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Kinali. (af/sk)